Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menghentikan sementara bantuan mesin baru bagi industri tekstil skala besar dalam program restrukturisasi mesin tekstil. Penghentian program tersebut dilakukan seiring dengan proses evaluasi terhadap program itu.
“Kami tengah melakukan evaluasi terhadap program yang sudah berjalan lebih dari delapan tahun tersebut. Selama proses evaluasi ini, maka bantuan permesinan dihentikan untuk sementara,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Syarif Hidayat kepada pers.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa program tersebut memiliki banyak dampak positif bagi industri tekstil, menurut Syarif, maka bukan tidak mungkin program ini akan kembali dijalankan. Namun jika sebaliknya, maka program tersebut akan dihentikan.
“Kalau memang ada hal-hal yang perlu kita ubah sistemnya supaya meningkatkan efektifitas, jadi banyak hal yang ingin kita lihat. Kalau memang tidak efektif, harus dihentikan,” papar dia.
Syarif menambahkan, penghentian bantuan mesin ini hanya dilakukan terhadap industri tekstil skala besar. Sedangkan bantuan untuk industri kecil dan menengah (IKM) tetap berjalan. “Tahun lalu berjalan dengan baik dan ini untuk industri besar. Bantuan untuk IKM jalan,” ujar Syarif.
Menurut catatan duniaindustri.com, program restrukturisasi mesin industri tekstil dimulai pada 2007 oleh Kementerian Perindustrian. Program ini meniru program serupa yang dilakukan pemerintah India untuk meremajakan mesin industri tekstil agar lebih efisien, produktif, dan berdaya saing. Dalam program ini, investasi mesin oleh perusahaan tekstil diberikan insentif oleh pemerintah berupa subsidi bunga dan fasilitas lainnya. Atau, pemerintah memberikan insentif sebesar 10% dari harga mesin yang diremajakan oleh perusahaan.
Berdasarkan data Kemenperin, selama periode 2007-2014, anggaran yang telah terserap melalui program insentif restrukturisasi mesin dan peralatan untuk industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki dan penyamakan kulit mencapai Rp 1,18 triliun atau sebesar Rp 168,5 miliar per tahun. Sementara pada 2015, Kemenperin menganggarkan dana Rp 100 miliar untuk program tersebut.
Dalam perkembangannya, Kementerian Perindustrian melihat bahwa program tersebut berjalan cukup baik karena mampu menstimulus industri tersebut. Dengan adanya program insentif restrukturisasi, kegiatan investasi mesin atau peralatan yang dilakukan oleh industri tersebut mencapai Rp 14,84 triliun.
Dengan adanya program tersebut juga terjadi efisiensi energi sebesar 5 persen hingga 9 persen. Selain itu, dampak yang cukup signifikan bagi perekonomian adalah penyerapan tenaga kerja yang mencapai 241.835 orang.(*)
Sumber: di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar