Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membekukan izin edar obat-obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar
 konsentrat, termasuk Albothyl dan tiga produk lainnya. Cairan 
antiseptik yang diduga mengandung policresulen dapat mengakibatkan chemical burn pada mukosa oral (kulit bagain mulut), jika penggunaannya tidak diencerkan terlebih dahulu.
"BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam
 bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang 
diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang 
sama," tulis BPOM dalam keterangan resminya, Kamis (15/2/2018).
Keempat
 produk, termasuk Albothyl, harus sudah ditarik dari peredaran 
selambat-lambatnya satu bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan 
Pembekuan Izin Edar. Masyarakat diminta beralih ke obat lain yang 
mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1 persen, atau kombinasi 
dequalinium chloride dan vitamin C.
Dikutip
 dari lampiran penjelasan resmi BPOM, berikut ini keempat produk obat 
yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar 
konsentrat, yang dibekukan izin edarnya.
Pertama,
 Albothyl; NIE: DTL8821600341A2; Pendaftar: PT. Pharos Indonesia lisensi
 dari Nycomed GmbH, Jerman; Produsen: PT. Pharos Indonesia. Kedua, 
Medisio; NIE: DTL1221102041A1; Pendaftar: PT. Faratu Indonesia; 
Produsen: PT. Pharos Indonesia.
Ketiga,
 Prescotide; NIE: DTL1233526741A1; Pendaftar: PT. Novel Pharmaceutical 
Laboratories; Produsen: PT. Novel Pharmaceutical Laboratories. Keempat, 
Aptil; NIE: DTL0731527941A1; Pendaftar: PT. Pratapa Nirmala; Produsen: 
PT. Pratapa Nirmala.
Sebelumnya, BPOM juga menarik izin edar dua produk, yakni Viostin DS dan Enzyplex, karena kasus temuan DNA babi pada dua produk tersebut.
 Sebelumnya, sudah diberikan sanksi berupa penarikan produk pada nomor 
bets tertentu yang teridentifikasi DNA spesifik babi.
BPOM
 dalam rilis resminya menyebut bahwa sampel produk yang disebutkan dalam
 edaran adalah Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dengan nomor izin
 edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet 
produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets
 16185101.
"Sejak
 November 2017 sudah ada penarikan dari bets yang mengandung DNA babi. 
Yang saat itu masih beredar bisa jadi dari bets lain," kata Penny K. 
Lukito, Kepala BPOM, dalam konferensi pers.
Awal
 mula kasus ini dimulai sejak beredarnya surat hasil pemeriksaan sampel 
dua produk suplemen makanan yang viral di jejaring media sosial. Surat 
tampaknya datang dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) 
Mataram dan ditujukan pada Kepala Balai POM Palangka Raya.
Menurut
 penjelasan Penny, selama November tahun lalu, pihak BPOM sebetulnya 
telah melakukan proses dengan memberikan kesempatan pada produsen untuk 
melakukan perubahan pada bahan baku produksi.
Setelah
 itu, BPOM tetap terus melakukan pengawasan pada post-market usai sanksi
 penarikan. Akan tetapi, kedua produsen tersebut lagi-lagi kedapatan 
menggunakan bahan baku yang melanggar kesepakatan awal.
Ke
 depannya, Penny menegaskan BPOM akan menerapkan langkah yang lebih 
tegas untuk produsen yang melakukan kesalahan serupa. Tak segan-segan, 
BPOM akan langsung melakukan penarikan izin edar.
"Izin
 edar ditarik akan kami percepat lagi, tidak diberikan kesempatan yang 
terlalu lama dengan sanksi jika dua kali ketahuan sudah akan ditarik 
izin edarnya," katanya.(*/)
Sumber: klik di sini
** Butuh 19 Kumpulan Database Otomotif, klik di sini
*** Butuh competitor intelligence ataupun riset khusus (survei & observasi), klik di sini
*** Butuh competitor intelligence ataupun riset khusus (survei & observasi), klik di sini
**** Butuh copywriter specialist, klik di sini
***** Butuh content provider, klik di sini


Tidak ada komentar:
Posting Komentar